Pasi Intel Kodim 1628/KSB Hadiri Pembentukan Tim Pengawasan Gas Elpiji 3 Kg




 Sumbawa Barat, NTB – Kodim 1628/Sumbawa Barat melalui Pasi Intel Lettu Inf Zulkifli menghadiri kegiatan pembentukan Tim Pengawas Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (23/09/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Gili Kenawa, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, dan dipimpin langsung oleh Sekda Sumbawa Barat, Drs. H. Khairu Jibril, M.Si.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Tipikor Polres Sumbawa Barat Iptu Amirudin, perwakilan Kejaksaan Negeri KSB Reza Safetsila Yusa SH, Kepala Dinas Koperindag KSB Suryaman, S.STP., M.Si, perwakilan Satpol PP, serta seluruh camat se-Kabupaten Sumbawa Barat.


Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa pengawasan distribusi elpiji 3 Kg sangat penting agar tepat sasaran, mengingat gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. “Kita harus pastikan distribusi tidak salah sasaran, karena masih ditemukan ASN dan pelaku usaha non-sasaran yang menggunakan gas 3 Kg. Seperti halnya penertiban pupuk, saya yakin dengan langkah bersama ini kelangkaan bisa diatasi,” tegasnya.


Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1628/KSB Lettu Inf Zulkifli menyampaikan dukungan penuh TNI terhadap langkah penertiban distribusi gas elpiji bersubsidi. “Dari pantauan di lapangan, masih ada agen yang nakal menjual dengan harga lebih tinggi. Kami siap bersinergi dengan Pemda, Polres, dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi agar distribusi gas elpiji 3 Kg benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.


Kegiatan ini juga diwarnai dengan diskusi dan penyampaian saran dari berbagai pihak, termasuk dari Polres dan Kejaksaan, yang menekankan pentingnya sanksi tegas bagi agen maupun pangkalan yang melakukan pelanggaran, serta perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat terkait siapa yang berhak menggunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi.


Dengan terbentuknya Tim Pengawas ini, diharapkan distribusi elpiji 3 Kg di Kabupaten Sumbawa Barat dapat lebih tertib, mengurangi potensi penyalahgunaan, menekan kelangkaan, serta menjaga stabilitas harga di pasaran.


(Pendim 1628/KSB)

Post a Comment

Previous Post Next Post