Kodim 1628/KSB Dorong Optimalisasi Media Sosial, Prajurit Diwajibkan Kelola Lima Akun

 


Sumbawa Barat, NTB – Menindaklanjuti perintah Komando Atas, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1628/Sumbawa Barat memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit agar wajib memiliki lima akun media sosial resmi, yakni Twitter, Facebook, TikTok, YouTube, dan Instagram.


Pengarahan tersebut dilaksanakan di halaman Makodim 1628/Sumbawa Barat, Jalan Labuhan Balat No. 03, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (22/09/2025).


Dalam arahannya, Pasi Intel menegaskan bahwa instruksi Komando Atas ini bertujuan agar prajurit TNI AD dapat hadir secara aktif di ruang publik digital, sekaligus memperkuat citra positif TNI, menyebarkan informasi benar, serta menangkal berbagai berita bohong yang beredar.


“Ini adalah perintah langsung dari Komando Atas. Setiap prajurit harus memiliki lima akun media sosial sebagai sarana membangun komunikasi, menyampaikan informasi positif, dan menjaga marwah institusi TNI AD,” tegas Pasi Intel.


Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan media sosial harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.


“Gunakan media sosial untuk memberikan contoh yang baik, mendidik masyarakat, dan mendukung program-program TNI AD. Jangan sampai ada konten yang merugikan institusi,” tambahnya.


Melalui arahan ini, diharapkan seluruh prajurit Kodim 1628/Sumbawa Barat semakin melek digital, mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga ruang siber tetap sehat, serta mempererat kedekatan TNI dengan masyarakat melalui dunia maya.



(Pendim 1628/KSB)

Post a Comment

Previous Post Next Post