Perkuat Pembangunan Partisipatif, Babinsa Air Suning Hadiri Musyawarah Pembentukan Tim RKPDes Tahun Anggaran 2027

 



Sumbawa Barat, NTB – Dalam rangka memperkuat sinergi antara aparat kewilayahan dan pemerintah desa dalam pembangunan, Babinsa Desa Air Suning Koramil 1628-03/Seteluk, Serka Ruslin, menghadiri rapat pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (29/06/2026) malam.


Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut merupakan tahapan awal penyusunan program pembangunan desa yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penganggaran pada Tahun Anggaran 2027.


Rapat dihadiri oleh Camat Seteluk, Kepala Desa Air Suning, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Babinsa Desa Air Suning, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, para Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, AGR Desa Air Suning, serta kader Posyandu Desa Air Suning.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari para pihak terkait, pembentukan dan penyusunan Tim RKPDes Tahun Anggaran 2027, doa bersama, dan diakhiri dengan penutupan.


Di sela kegiatan, Babinsa Desa Air Suning Serka Ruslin menyampaikan pentingnya kebersamaan dan partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam menyusun RKPDes agar program pembangunan yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan warga serta mampu mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.


Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kodim 1628/Sumbawa Barat melalui Koramil jajaran untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam setiap tahapan pembangunan, sekaligus mempererat sinergi TNI dengan pemerintah daerah dan masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang aman, tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Rapat pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027 berlangsung dengan tertib, penuh semangat musyawarah, dan berakhir pada pukul 21.25 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.


(Pendim 1628/KSB).

Post a Comment

Previous Post Next Post