DPRD Sumbawa Barat Setujui 7 Raperda Menjadi Peraturan Daerah Tahun 2026

 



Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Senin (22/06/2026).


Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Kaharuddin Umar, dan dihadiri sekitar 70 tamu undangan dari unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, DPRD, instansi vertikal, serta tokoh masyarakat. Kodim 1628/Sumbawa Barat diwakili oleh Kasdim Mayor CBA Agus, S.H.


Dalam rapat tersebut, masing-masing Panitia Khusus DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap sejumlah Raperda yang telah melalui proses kajian, pembahasan, konsultasi, serta penyempurnaan substansi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pansus I menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan. Sementara Pansus II melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, dan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Selanjutnya, Pansus III menyampaikan laporan terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank NTB Syariah.


Pada akhir rapat paripurna, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026, yaitu:


1. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.

2. Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

3. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

4. Perda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat.

5. Perda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian.

6. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.

7. Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Persetujuan terhadap tujuh Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan regulasi di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, lingkungan hidup, perlindungan anak, pengelolaan aset daerah, hingga pengembangan sektor pertanian dan perbankan daerah.


Rapat paripurna berakhir pada pukul 16.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan hal-hal menonjol yang dapat mengganggu jalannya rapat, sehingga situasi tetap kondusif.


Kegiatan ini mencerminkan sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.


(Pendim 1628/KSB)

Post a Comment

Previous Post Next Post