Danramil dan Forkopimcam Sekongkang Dukung Kelancaran Pilkades Melalui Pelantikan PPKD

 



Sumbawa Barat, 24 Juni 2026 – Danramil 1628-02/Sekongkang bersama para Babinsa menghadiri kegiatan Pengambilan Sumpah dan Janji Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Kemuning, Desa Sekongkang Bawah, dan Desa Ai Kangkung yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (24/6/2026).


Kegiatan tersebut merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kecamatan Sekongkang. Acara dihadiri oleh Camat Sekongkang, Danramil 1628-02/Sekongkang, Kapolsek Sekongkang, Kepala KUA Kecamatan Sekongkang, para Ketua dan Anggota BPD dari ketiga desa, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, serta unsur pemerintah kecamatan.


Prosesi pengambilan sumpah dan janji PPKD diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan BPD masing-masing desa, pengambilan sumpah/janji anggota PPKD, penandatanganan berita acara, sambutan Camat Sekongkang, doa, dan penutupan.


Dalam sambutannya, Camat Sekongkang menekankan pentingnya menjaga netralitas, profesionalitas, serta kondusivitas wilayah selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung. Ia berharap seluruh anggota PPKD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas demi terselenggaranya Pilkades yang aman, tertib, dan demokratis.


Kehadiran Danramil 1628-02/Sekongkang beserta para Babinsa merupakan bentuk dukungan TNI terhadap kelancaran proses demokrasi di tingkat desa. Selain itu, TNI bersama Polri dan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Pilkades.


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA tersebut berakhir pada pukul 15.15 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Dengan telah dilantiknya Panitia Pemilihan Kepala Desa, diharapkan seluruh tahapan Pilkades di Desa Kemuning, Desa Sekongkang Bawah, dan Desa Ai Kangkung dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.


(Pendim 1628/KSB)

Post a Comment

Previous Post Next Post