Mediasi Ruang Laut di Sekongkang Bawah Hasilkan Kesepakatan Tanpa Larangan bagi Nelayan

 



Sumbawa Barat, NTB – Upaya menjaga stabilitas wilayah serta menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang laut terus dilakukan aparat kewilayahan. Babinsa Desa Sekongkang Bawah Koramil 1628-02/Sekongkang, Serda Syamsul Hadi, melaksanakan pendampingan kegiatan mediasi dan koordinasi terkait penggunaan ruang laut di kawasan Pantai Lawar, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (03/05/2026) pukul 09.30 WITA.


Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Sekongkang Bawah ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Kepala Dinas Balai Penataan Ruang Laut M. Bahrawi, S.Si, Anggota DPRD Sumbawa Barat Rixal Fikri, Sekretaris Camat Sekongkang Sulistiyasning, S.Psi, Kapolsek Sekongkang Ipda Herman, S.H, perwakilan Danramil 1628-02/Sekongkang, Babinkamtibmas, Kepala Desa Sekongkang Bawah, Ketua BPD, tokoh masyarakat, pihak Hotel Kirana yang diwakili Hendri, serta perwakilan Dinas Pariwisata Syamsul Zulkarnain.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Sekongkang Bawah menegaskan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dengan pihak pengelola wisata, khususnya dalam pemanfaatan kawasan pesisir. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.


Sekretaris Camat Sekongkang turut mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tetap menjaga ketertiban serta menghindari potensi konflik di lapangan. Sementara itu, Kapolsek Sekongkang menekankan pentingnya komunikasi terbuka serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Balai Penataan Ruang Laut memberikan arahan serta edukasi terkait aturan dan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan. Penjelasan ini mencakup pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut, khususnya terumbu karang, serta perlunya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.


Dalam sesi diskusi, pihak Hotel Kirana menyampaikan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang melarang masyarakat untuk memancing atau beraktivitas di wilayah pesisir Pantai Lawar. Namun demikian, pihak hotel mengusulkan adanya pengaturan terhadap aktivitas tertentu seperti menjaring dan menembak ikan yang dinilai berpotensi merusak terumbu karang.


Di sisi lain, masyarakat Desa Sekongkang Bawah menyampaikan aspirasi agar tidak ada pembatasan terhadap aktivitas tradisional mereka di laut, seperti memancing, menjaring, maupun berburu ikan di kawasan pantai.


Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah, kegiatan mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, yaitu:


Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan aktivitas di wilayah Pantai Lawar, seperti memancing maupun menjaring ikan.

Masyarakat yang akan melakukan aktivitas penangkapan ikan di sekitar area Hotel Kirana diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada pihak hotel sebagai bentuk koordinasi.


Aktivitas penangkapan ikan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, khususnya tidak merusak terumbu karang.

Dilarang melakukan penangkapan penyu dalam bentuk apapun.


Babinsa Sekongkang Bawah, Serda Syamsul Hadi, menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial untuk membantu penyelesaian permasalahan di masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah.


“Melalui mediasi ini diharapkan tercipta kesepahaman bersama sehingga hubungan antara masyarakat dan pihak terkait tetap harmonis serta situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya.


Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kesepakatan yang telah dicapai.


(Pendim 1628/KSB).

Post a Comment

Previous Post Next Post