Dipimpin Danposramil, TNI AD Dorong Percepatan Hibah Tanah Koramil Maluk

 



Sumbawa Barat – Dalam rangka mendukung rencana pembangunan Kantor Koramil Maluk, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait hibah tanah yang akan diperuntukkan bagi TNI AD, bertempat di ruang kerja Kepala Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (04/03/2026) pukul 14.00 WITA.


Rapat tersebut membahas rencana penerbitan surat hibah atas sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Mantun Timur RT 01 Desa Mantun, yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Koramil Maluk di bawah jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Maluk Bapak Mulyadi, S.P., Danposramil Maluk Pelda Edi Busrah, Kepala Desa Mantun Bapak Heri Wibowo, Ketua BPD Desa Mantun Ust. H. Nursim, Kasi Trantib dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Maluk, Babinsa Desa Mantun Sertu A. Yani, serta perwakilan tokoh adat Maluk.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Mantun menyampaikan bahwa tujuan rapat adalah untuk meminta masukan dan saran dari seluruh pihak terkait permohonan hibah tanah dari Kodim 1628/Sumbawa Barat. Dijelaskan bahwa status tanah tersebut tidak terdaftar sebagai aset desa dan saat ini dikategorikan sebagai tanah negara, sehingga pemerintah desa memerlukan dukungan dan pertimbangan dari pihak kecamatan serta unsur terkait sebelum menerbitkan surat hibah.


Ketua Lembaga Adat Maluk, Bapak Junaidi Rayes, S.P., menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Koramil Maluk. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan silsilah wilayah adat, tanah tersebut merupakan bagian dari pembukaan jalan padat karya pada masa lalu dan tidak termasuk dalam setelmen transmigrasi. Pihak lembaga adat siap memberikan rekomendasi tertulis guna mendukung legalitas hibah tanah tersebut.


Danposramil Maluk dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Koramil Maluk merupakan perintah dari komando atas dan lokasi di Desa Mantun dinilai strategis serta layak untuk pembangunan. Untuk itu dibutuhkan surat hibah resmi sebagai dasar pengurusan sertifikat atas nama TNI AD dan sebagai persyaratan administrasi pembangunan.


Ketua BPD Desa Mantun menyarankan agar dilakukan konsultasi lebih lanjut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun kepada Bupati Sumbawa Barat guna memperoleh arahan resmi terkait status tanah negara tersebut sebelum surat hibah diterbitkan.


Camat Maluk menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa, tanah tersebut tidak terdaftar sebagai milik perseorangan maupun aset tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai tanah kosong atau tanah negara yang tidak bermasalah. Namun demikian, diperlukan langkah koordinatif dan administrasi yang tepat agar proses hibah dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Adapun hasil rapat menyepakati bahwa surat hibah tetap akan diupayakan diterbitkan oleh pemerintah desa dengan didukung surat pernyataan dan dukungan dari tokoh masyarakat yang tercantum dalam setelmen transmigrasi. Selain itu, akan dimintakan arahan dan petunjuk dari Bupati Sumbawa Barat terkait mekanisme hibah tanah negara tersebut. Camat Maluk juga akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Bupati bersama unsur terkait guna mempercepat proses administrasi.


Kegiatan rapat koordinasi berakhir pada pukul 14.50 WITA dalam keadaan tertib dan lancar. Diharapkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan TNI AD, proses hibah tanah dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan Koramil Maluk dapat segera direalisasikan.


(Pendim 1628/KSB)

Post a Comment

Previous Post Next Post