Cegah Konflik Warga, Babinsa Tatar Gelar Mediasi Sengketa Pagar Lahan Jagung

 



Sumbawa Barat, NTB – Babinsa Desa Tatar Koramil 1628-05/Jereweh, Serda Sadam melaksanakan kegiatan mediasi antara dua warga yang berselisih terkait pagar lahan jagung di wilayah RT 02 Dusun Tabiung, Desa Tatar, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.


Mediasi tersebut mempertemukan Ketua RT 02, Ansori, dengan pemilik lahan jagung, Laham. Perselisihan terjadi karena pagar tanaman jagung yang dibuat melintasi jalan umum yang biasa digunakan warga menuju pantai.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasat Pol PP Sumbawa Barat, Sarif bersama anggota, Babinsa Desa Tatar Serda Sadam, Kadus Barunut Suhairi, Herianto, serta kedua pihak yang berselisih.


Babinsa Desa Tatar, Serda Sadam menjelaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan agar hubungan antarwarga tetap terjaga dengan baik.


“Mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya.


Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyampaikan pendapat masing-masing. Laham selaku pemilik lahan jagung meminta agar pagar yang sebelumnya dirusak dapat diperbaiki kembali demi menjaga keamanan tanaman jagung miliknya.


Sementara itu, Ansori menyampaikan bahwa pagar seharusnya tidak melintasi jalan umum yang menjadi akses warga menuju pantai. Ia meminta agar pagar dibuat sesuai dengan batas lahan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.


Melalui mediasi yang difasilitasi Babinsa bersama aparat terkait, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan mempertimbangkan kepentingan bersama serta menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.


Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana kondusif, aman, dan penuh kekeluargaan. Kehadiran Babinsa dalam proses tersebut merupakan bagian dari upaya TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaan.


(Pendim 1628/KSB).

Post a Comment

Previous Post Next Post