Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna Sidang ke-II dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Kepala Daerah tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (28/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharudin Umar dan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., Dandim 1628/Sumbawa Barat Letkol Inf Rendra Agit Trisnawan, Sekda Kabupaten Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M., unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Sumbawa Barat menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mengajukan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang berkaitan dengan pembangunan Smelter dan Bandara Kiantar Poto Tano. Pengajuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembangunan Smelter yang dimulai sejak tahun 2022 merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pembangunan Bandara Kiantar telah sesuai dengan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2024 serta telah memperoleh persetujuan dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Rangkaian kegiatan rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, penyampaian pidato pengantar kepala daerah, pembacaan susunan anggota Pansus DPRD, doa, hingga penutupan.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai pada pukul 14.20 WITA, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya dinamika yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Pendim 1628/KSB)
Post a Comment