Sumbawa Barat – NTB, Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Masa Sidang I Tahun 2025 resmi digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dandim 1628/KSB Letkol Inf Rendra Agit Trisnawan, yang menegaskan peran strategis TNI dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung proses pembentukan regulasi yang berdampak pada masyarakat.
Dalam penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si menekankan pentingnya regulasi yang sedang dibahas.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan DPRD. Raperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi upaya konkret kita memperkuat pelayanan publik dan menjawab tantangan daerah, khususnya di bidang kesehatan dan penataan perangkat daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan urgensi peningkatan tipologi Diskominfotik dari Tipe C menjadi Tipe A, sekaligus memastikan efisiensi birokrasi tetap terjaga.
“Semua perubahan struktur tetap sejalan dengan ketentuan pusat, dan kami menjamin keberlanjutan prinsip miskin struktur, kaya fungsi,” tambahnya.
Kehadiran Dandim 1628/KSB Letkol Inf Rendra Agit Trisnawan menjadi sorotan dalam rapat paripurna tersebut. Sebagai unsur Forkopimda, Dandim memberikan pesan kuat tentang pentingnya sinergi lintas lembaga.
“Kami dari Kodim 1628/KSB siap mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Stabilitas keamanan adalah fondasi pembangunan, dan itu menjadi komitmen kami,” tegas Dandim.
Juga menyampaikan bahwa pembahasan Raperda, khususnya terkait penanggulangan penyakit menular, sangat relevan dengan upaya bersama menjaga kesehatan masyarakat.
“Regulasi yang kuat akan memudahkan koordinasi lintas sektor, terutama dalam menghadapi potensi ancaman kesehatan yang bisa berdampak pada stabilitas wilayah,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD KSB menetapkan Keputusan Nomor 10033/11/KEP DPRD/2025 yang membentuk Gabungan Komisi pembahas dua Raperda:
1.Raperda Penanggulangan Penyakit Menular
2.Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 11 Tahun 2016
Gabungan Komisi I, II, dan III diberi masa kerja 1 bulan sejak 27 November 2025.
BAPEMPERDA juga menegaskan komitmen melakukan review menyeluruh terhadap Raperda inisiatif, termasuk perbaikan pasal, penataan bab, dan penyempurnaan redaksional.
Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati, Ketua DPRD, Dandim 1628/KSB, Kapolres (diwakili), Kejari, para Kepala OPD, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat ini berakhir pukul 16.05 Wita dalam keadaan aman dan tertib.
Kehadiran Dandim 1628/KSB menjadi bagian penting dari terjaganya suasana kondusif dan semakin menguatkan sinergi antara Pemda, DPRD, dan unsur keamanan di Kabupaten Sumbawa Barat.
(Pendim 1628/KSB).
Post a Comment