Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Gelar Rakornis, Dandim 1628/KSB Turut Hadir

 





Sumbawa Barat, NTB – Komandan Kodim 1628/Sumbawa Barat Letkol Inf Rendra Agit Trisnawan bersama para perwira staf menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Penanganan Perkara Koneksitas yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Selasa (23/09/2025).


Rakornis dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Bali, Kolonel Kum Wirdel Boy, S.H., M.H., serta diikuti oleh Kajari Sumbawa Barat Agung Pamungkas, S.H., M.H., Kasdim 1628/KSB Kapten Cba Agus, S.H., para perwira staf Kodim 1628/KSB, Danramil jajaran, para Kasi Kejari, dan pejabat terkait lainnya.


Dalam sambutannya, Kajari Sumbawa Barat menyampaikan apresiasi atas kehadiran Aspidmil Kejati Bali serta menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait peran kejaksaan dalam penanganan perkara pidana militer.


Dandim 1628/KSB Letkol Inf Rendra Agit Trisnawan turut menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Aspidmil Kejati Bali sekaligus menjelaskan situasi personel TNI di Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk prajurit yang bertugas di Kodim maupun dalam pengamanan objek vital nasional PT AMNT.


Sementara itu, Aspidmil Kejati Bali menegaskan bahwa koordinasi erat antara penyidik sipil dan penyidik militer menjadi kunci dalam penanganan perkara koneksitas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun hambatan administrasi.


“Perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer harus ditangani dengan mekanisme yang jelas, mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum. Koneksitas berada di bawah koordinasi kejaksaan negeri, namun tetap melibatkan aparat militer sesuai kewenangan,” tegas Kolonel Kum Wirdel Boy.


Ia juga menekankan pentingnya pemahaman aparat kejaksaan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997 serta perbedaan teknis peradilan militer dan umum. Tidak semua perkara, lanjutnya, harus diselesaikan di pengadilan karena dapat ditempuh melalui Restorative Justice (RJ).


Melalui kegiatan Rakornis ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Sumbawa Barat semakin kuat, sehingga penanganan perkara koneksitas dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.



(Pendim 1628/KSB).

Post a Comment

Previous Post Next Post